PEMBAHASAN
A.
Pengertian
sertifikasi
Dalam undang-undang republic Indonesia nomor
14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, dikemukakan bahwa sertifikasi adalah
proses pemberian sertifikasi pendidikan untuk guru dan dosen.sertifikasi
pendidikan adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan
dosen sebagai tenaga professional[1]. Berdasarkan pengertian
tersebut, sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian
pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan
pelayanan pendidikan pada suatu pendidikan tertentu, setelah lulus ujian
kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi, dengan kata lain
sertifikasi guru adalah prosesujian kompetensi yang dirancang untuk
mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian
sertifikasi pendidikan.
B.
Dasar
hokum sertifikasi
Dasr hokum pelaksanaan sertifikasi guru
adalah undang-undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen (UUGD) yang
disahkan tanggal 30 desember 2005. Pasal yang terkai langsung yakni pasal 8:
guru wajib memiliki kualifikasi akademik , kompetensi, sertifikasi pendidikan,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.[2]
landasn hokum lain nya adalah undang-undang
nomor 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional dan peraturan mentri pendidikan
nasional nomar 18 tahun 2007 tentang sertifikasi guru dalam jabatan yang
ditetapkan pada tanggal 4 mei 2007 sebagaiman bunyi pasal 1. Sertifikasi bagi
guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidikan untuk guru
dalam jabatan.
C.
Tujuan
sertifikasi
Wibowo 2004 mengungkapkan bahwa sertifikasi bertujuan
untuk hal-hal sebagi berikut :
1. Melindungi
profesi pendidik dan dan tenaga kependidikan
2. Melindungi
masyarakat dari praktek-praktekyang tidak kompeten, sehingga merusak citra pendidik dan tenaga kependidikan.
3. Membantu
dan melindungi penyelenggaran lembaga pendidikan dengan menyediakan rambu-rambu
dan instrument untuk melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten.
4. Membangun
citra masyarkat terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
5. Memberikan
solusi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan tenaga kependidkan.
D.
Manfaat sertifikasi.
Lebih lanjut dikemukakan bahwa sertifikasi
pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai manfaat sebagai berikut.
1. Penawasan
mutu.
2. Penjaminan
mutu
E.
Prosedur
sertifikasi
Prosedur
atau kerangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi guru, baik untuk lulusan S-1
kependidikan maupun S-1 non kependidikan dapat dijelaskan sebagai berikut.
Pertama lulusn
sarjana kependidkan sudah mengalami pembentukan kompetensi mengajar (PKM).
Kedua lulusan sarjana
nonkependidikan harus lebih dahulu mengikuti proses pembentukan kompetensi
mengajar (PKM) pada perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga
kependidikan ( PPTK ) secara tersruktur.
Ketiga menyelengarakan
program PKM dipersyaratkan adanya status lembaga LPTK yang terakreditasi.
Keempat peserta
ujian kompetensi yang telah dinyatakan lulus, baik berasl dari lulusan program
sarjana pendidikan maupun
non-kependidikan diberikan sertifikasi kompetensi sebagai bukti yang
bersangkutan memiliki wewenang untuk melakukan praktek dalam bidang profesi
guru pada jenis jenjang pendidikan tertentu.
Kelima peserta
ujian kompetensi yang berasal dari guru yang sudah melaksanakan tugas dalam
interval ( 10-15 ) tahun sebagai bentuk kegiatan penyegaran dan pemutakhiran
kembali sesuai dengan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta persyaratan
dunia kerja.
F.
Penialian
portofolio dalam sertifikasi
Portofolio
yang disyartakan dalam sertifikasi guru juga berfungsi sebagai berikut.
1. Wahana
guru menampilkan untuk kerjayang meliputi produktifitas dan kualitas hasil
karyanya.
2. Sebagai
informasi untuk pertimbangan tingkat kelayakan kompetensi seorang guru terkait
dengan standar yang telah ditetapakan
3. Portofolio
ini menjadikan dasar penentuan kelulusan guru yang mengikuti sertifikasi. Dari
data portofolio tersebut akan tergambar apakah guru yang bersangkutan sudah
layak mendapat sertifikasi pendidikan
atau belum.[3]
G.
Instrument
penilaian sertifikasi
Dalam bagian berikut materi yang dibahas
adalah instrument penilaian porofolio. Instrument penilaian rencana PBM, instrument penilaian pelaksanaan
PBM, instrument penilaian dari atasan[4]
H.
Proses mendapatakan sertifikasi profesi
guru.
Secara garis besar program
sertifikasi guru dibedakan menjadi dua[5] :
1. Program
sertifikasi untuk guru yang telah ada ( guru dalam jabatan )
2. Program
sertifikasi untuk calon guru.
Program sertifikasi guru dalam jabatan
nya dialamatkan kepada guru negri atau
swasta. Program ini bisa di ikuti oleh guru yang telah memenuhi persyaratan
yang telah ditentukan oleh lembaga dan pemerintah, kemudian mereka akan
mengikuti proses pelaksanaan sertifikasi
yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang ditujukan oleh pemerintah. Program
sertifikasi dapat di peroleh
melalui.
1. Proses pendidikan profesi terlebih dahulu yang di
lanjutkan dengan uji sertifikasi ( bila
lulus dalam ujian sertifikasi ).
2. Uji sertifikasi langsung sebagai bentuk peningkatan
kompetensi ke profesional guru sebagai agen pembelajaran oleh perguruan tinggi
yang terakreditasi yang ditetapkan oleh perintah ( bila lulus dalam sertifikasi
).
I.
Dimensi dan instrumen sertifikasi guru sebagai profesi.
Sesuai dengan
cakupan uji kompetensi tersebut, maka instrumen sertifikasi guru di kelompokkan
dalam instrumen tes dan instrumen non-tes. Kelompok instrumentes meliputi tes
tertulis dan tes kinerja. Tes tulis dalam bentuk pilihan ganda yang meliputi
kompetensi pedagogik (umum dan khusus) dan profesional. Tes kinerja dalam
bentuk realteching dengan menggunakan instrumen penilaian kinerja guru ( IPKG )
yang terdiri atas IPKG 1 dan IPKG II. IPKG I untuk menilai kinerja guru dalam
membuat persiapan mengajar dan IPKG II untuk menilai kinerja guru dalam
pelaksanaan pembelajaran di kelas.
Kelompok instrument
non-tes meliputi selp apparaisal yang di padukan dengan portofolio. Instrumen
ini memberikan kesempatan guru untuk menilai diri sendiri dalam aktifitas nya
sebagai guru.
J.
Kibijakan
direktorat profesi pendidikan dalam pembinaan guru.
Didalam undang-undang nomor 14 tahun 2005
tentang guru ddan dosen diamanatkan bahwa guru mempunyai fungsi, peran dan
kedudukan yang setrategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan dan
karena nya perlu di kembangkan sebagai
profesi yang bermartabat[6].
Pemberdayaan profesi guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara
demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, tidak berkelanjutan dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai cultural,
kemajemukan bangsa dan kode profesi.[7]
Dalam melaksanakan tugas keprofesionlan guru
berkewajiban:
1. Merencanakan
pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan
menevaluasi hasil pembelajaran.
2. Meningkatkan
dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan
sejalan dengan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Sertifikasi guru merupakan pemenuhan kebutuhan untuk
meningkatkan kompetensi professional, oleh Karena itu proses sertifikasi di
pandang sebagai bagian esensial dalam upaya memperoleh sertifikasi kompetensi sesuai dengan setandar yang telah di
tetapkan. Sertifikasi guru merupakan
proses uji kompetensi bagi calon atau guru yang memperoleh pengakuan
atau peningkatan kompetensi sesuai dengan pilihannya, representasi pemenuhan
setandar kompetensi yang telah ditetapkan dalam sertifikasi kompetensi adalah
sertifikasi kompetensi pendidikan. Sertifikasi ini sebagai bukti atas kompetensi guru atau calon guru yang memenuhi
setandar untuk melakukan pekerjaan profesi guru pada jenis dan jenjang pendidikan
tertentu.
DAFTAR
PUSTAKA
Nurjan syariatun. 2009. PROFESI KEGURUAN. Ponegoro ; learning
assistance program for Islamic school
Maimun. 2009. PROFESI KEGURUAN .mataram ; grafindo
Martinis yamin. 2010. STANDARISASI
KINERJA GURU. jakarta ; gp
pres
Maisah.
2010.KINERJA GURU. Jakarta ; KDT
[1]
Nurjan syariatun, profesi keguruan.(ponegoro : learning assistance program for
Islamic school,2009) hal 7
[2]
Maimun, profesi keguruan ( mataram : grafindo , 2009) hal 16
[3]
Loc.cit
[4]
Op.cit
[5] Martinis yamin ,standarisasi kinerja guru,
( jakarta : gp pres, 2010 ) hal 150
[6]
ibid
[7] Maisah,kinerja
guru, ( KDT,2010, Jakarta) hal 159
Tidak ada komentar:
Posting Komentar