BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sejarah dapat memberikan landasan
atau titik tolak terjadinya berbagai peristiwa. Setiap peristiwa tidak berdiri
sendiri, melainkan selalu berhubungan dan saling berpengaruh antar peristiwa di
dalam sistem gerak dan perubahan. Oleh karena itu, sejarah memberikan landasan
bagi kaum pelajar dan praktis kehidupan mengamati dan mengubah dunia, baik pada
masa sekarang, maupun untuk masa-masa yang akan datang. Dengan mengetahui arti
dan kaedah-kaedah peristiwa yang telah terjadi pada masa yang silam, maka
manusia diharapkan akan mampu menempatkan diri serta menata lingkungannya dalam
usaha menciptakan kehidupan yang lebih baik, baik pada masa sekarang maupun
pada masa yang akan datang.
Dengan adanya beberapa kenyataan
diatas, maka dengan mempelajari sejarah pendidikan, khususnya pendidikan Islam
pada masa kemerdekaan. Maka para pendidik serta Pembina pendidikan diharapkan
akan memperoleh bahan-bahan pemikiran dan tindakan kearah usaha-usaha memajukan
pendidikan.
B.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang terdapat
dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana
keadaan pendidikan Islam pada masa orde lama ?
2.
Bagaimana
keadaan pendidikan Islam pada masa orde baru?
3.
Bagaimana
keadaan pendidikan Islam di Indonesia dan prospeknya dimasa depan?
BAB
II
PEMBAHASAN
PENDIDIKAN
ISLAM PADA MASA KEMERDEKAAN
A.
Pada Masa Orde
Lama
1.
Kebijaksanaan
Pendidikan Secara Umum
Kemerdekaan Indonesia yang
diproklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh putra bangsa, Soekarno – Hatta
memberikan dampak yang sangat besar bagi pembangunan nasional Indonesia.
Kesempatan itu dipergunakan oleh para tokoh nasional untuk membangun bangsa
Indonesia disegala bidang. Kesungguhan untuk mengisi kemerdekaan itu terlihat
ketika dibentuknya kementrian-kementrian, sekarang dinamakan Departemen, oleh
pemerintah. Diantaranya ada Departemen Agama yang dulu disebut Kementrian
Agama, yang didirikan pada tanggal 3 Januari 1046. Dengan ikut serta
mengembangkan pendidikan yang agamis atau turut mengemban tugas dalam
memberikan pendidikan agama untuk seluruh bangsa Indonesia. Diantaranya ada
juga Kementrian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan. Dengan terbentuknya
kementrian tersebut diadakanlah berbagai usaha, terutama mengubah sistem
pendidikan dan menyesuaikan dengan keadaan yang baru. Dengan segera mentri PP
dan K pertama Indonesia, yaitu Ki Hajar Dewantara, mengeluarkan instruksi umum
yang memerintahkan kepada semua kepala sekolah dan guru untuk :
1.
Mengibarkan
Sang Merah Putih setiap hari di halaman sekolah
2.
Menyanyikan
lagu kebangsaan Indonesia Raya
3.
Menurunkan
bendera Jepang dan menghentikan nyanyian lagu kebangsaan Jepang (Kemigayo)
4.
Mengahpus
bahasa dan upacara ala Jepang
5.
Memberikan
semangat kebangsaan kepada murid.
Perubahan yang terjadi dalam bidang
pendidikan merupakan perubahan yang bersifat mendasar, yaitu perubahan yang
menyangkut penyesuaian kebijakan pendidikan dengan dasar dan cita-cita bangsa
Indonesia yang merdeka. Untuk mengadakan penyesuaian dengan cita-cita tersebut,
maka bidang pendidikan mengalami perubhan, terutama dalam landasa idealnya,
tujuan pendidikan, sistem persekolahan dan kesempatan belajar yang diberikan
kepada rakyat Indonesia. Dengan segala kesungguhan pemerintah orde lama
memberikan perhatian pada pendidikan Nasional bangsa. Tindakan pertama yang
diambil oleh pemerintah ialah menyesuaikan pendidikan dengan tuntutan dan
aspirasi rakyat sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 31 yang berbunyai :
1.
Tiap-tiap warga
Negara berhak mendapatkan pengajaran.
2.
Pemerintah
mengusahakan suatu sistem pengajaran Nasional yang diatur dengan undang-undang
Pasal diatas mengadung maksud :
a.
Mengambil
langkah-langkah pertama sebagai usaha persiapan untuk mewujudkan kewajiban
belajar, bila keadaan telah mengizinkan.
b.
Mengharuskan
untuk mendasarkan segala usaha-usaha dilapangan pendidikan dan pengajaran pada
dasar Nasional.[1]
Usaha selanjutnya mengadakan kongres
pendidikan di Solo 1947. Pada tahun 1948 dibentuk panitia pembentukan rencana
undang-undang pokok pendidikan dan pengajaran. Panitia ini juga diketuai oleh
Ki Hajar Dewantara. Tahun 1949 diadakan kongres pendidikan kedua di Yogyakarta
akhirnya, pada tahun 1950 lahirlah undang-undang tentang dasar pendidikan dan
pengajaran di sekolah yang disingkat menjadi UUPP. Undang-undang ini seluruhnya
terdiri dari 17 Bab dan 30 pasal. Didalam UUPP tersebut dicantumkan tujuan dan
dasar-dasar pendidikan dan pengajaran yang dicantumkan pada bab II pasal 3,
yang berbunyai :
“Tujuan pendidikan dan pengajaran
ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga Negara yang demokratis
serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air”
Dasar pendidikan dan pengajaran tercantum pada bab III pasal 4
berbunyai :
“Pendidikan dan pengajaran
berdasarkan atas asas-asas yang termasuk dalam pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia dan atas kebudayaan bangsa Indonesia.”[2]
2.
Keadaan
Pendidikan Islam Zaman Orde Lama
Pendidikan menurut Islam atau
pendidikan Islami, yaitu pendidikan yang dipahami dan dikembangkan dan ajaran
dan nilai-nilai fundamental yang terkandung dalam sumber dasarnya, yaitu
Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dalam pengertian ini pendidikan Islam dapat berwujud
pemikiran dan teori pendidikan yang mendasarkan diri atau dibangun dan
dikembangkan dari sumber-sumber tersebut.[3]
Beberapa bulan setelah Indonesia
merdeka, pemerintah cukup memberi perhatian terhadap pendidikan Islam yaitu
pada tanggal 17 Desember 1945 Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BK PND)
mengadakan pembicaraan mengenai garis besar pendidikan Nasional. Hasil
pembicaraan tersebut diusulkan tentang pendidikan agama sebagai bentuk :
1.
Pelajaran Agama
dalam semua sekolah diberikan pada jam pelajaran sekolah
2.
Para guru
dibayar oleh pemerintah
3.
Pada sekolah
dasr pendidikan agama diberikan mulai kelas VI
4.
Pendidikan
tersebut diselenggarakan seminggu sekali pada jam tertentu
5.
Para guru
diangkat oleh Departemen agama
6.
Para guru agama
diharuskan juga cakap dalam pendidikan umum
7.
Pemerintah
menyediakan buku untuk pendidikan agama
8.
Diadakan
latihan bagi para guru agama
9.
Kualitas
Pesantren dan Madrasah harus di perbaiki.
Pembinaan
pendidikan agama setelah kemerdekaan Indonesia, pemerintah secara formal
intitusional memberikan kepercayaan kepada Departemen Agama dan Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh karena itu, dikeluarkanlah peraturan bersama
antara kedua departemen tersebut untuk mengelola pendidikan agama di sekolah-
sekolah umum baik negeri maupun swasta. Dalam undang-undang No. 12 tahun 1950
itu juga terdapat pasal yang mengupas tentang pendidikan dan pengajaran agama
di sekolah-sekolah negeri. Pasal ini terdapat pada Bab XII pasal 20 yang
berbunyai :
1.
Dalam
sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran Agama. orang tua murid menetapkan
apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut.
2.
Cara
menyelenggarakan pelajaran yang ditetapkan oleh mentri pendidikan, pengajaran
dan kebudayaan bersama-sama dengan mentri agama.
Kemudian beberapa tahun berikutnya
ditanda tangani kembali peraturan bersama mentri PP 2k dan mentri agama nomor :
1432/kat. Tanggal 20 Januari 1951 (mentri pendidikan), Nomor : K/I/652 tanggal
20 Januari 1951 (agama), diatur peraturan pendidikan agama di sekolah-sekolah,
yaitu :
Pasal I :
1.
Di tiap-tiap
sekolah rendah dan sekolah lanjutan (umum dan
kejuruan) diberi pendidikan agama.
Pasal II :
1. Di sekolah-sekolah rendah
pendidikan agama dimulai pada kelas IV
banyaknya 2 jam dalam satu minggu
2. Di lingkungan yang
istimewa, pendidikan agama dapat dimulai pada kelas I dan jamnya dapat ditambah
menurut kebutuhan, tetapi tidak melebihi 4 jam seminggu, dengan ketentuan bahwa
mutu pengetahuan umum bagi sekolah-sekolah rendah itu tidak boleh dikurangi
dibandingkan sekolah-sekolah rendah dilain lingkungan.
Pasal III :
1.
Di
sekolah-sekolah lanjutan tingkat pertama dan tingaktan atas, baik
sekolah-sekolah umum maupun sekolah-sekolah kejuruan, diberi pendidikan agama 2
jam dalam tiap minggu.
Pasal IV :
1.
Pendidikan
agama diberikan menurut agama murid masing-masing
2.
Pendidikan
agama baru diberikan pada satu kelas yang mempunyai murid sekurang-kurangnya 10
orang yang menganut satu macam agama.
3.
Murid dalam
satu kelas yang menganut agama lain dari agama yang sedang diajarkan pada satu
waktu boleh meninggalkan kelasnya selama pelajaran berlangsung.
Dalam bidang kurikulum pendidikan
agama diusahakan penyempurnaan-penyempurnaan
untuk itu, dibentuk suatu kepanitiaan yang dipimpin K.H Imam Zarkasi
dari pondok Gontor Ponorogo. Kurikulum tersebut disahkan oleh mentri agama pada
tahun 1952. Pada bulan desember 1960 saat sidang Pleno MPRS, diputuskan sebagai
berikut : melaksanakan Manipol Usdek dibidang mental/agama kebudayaan dengan syarat
spiritual dan material agar setiap warga Negara dapat mengembangkan
kepribadiannya dan kebangsaan Indonesia, sera menolak pengaruh-pengaruh buruk
kebudayaan asing (Bab II pasal 2 ayat I). dalam ayat 3 dan pasal tersebut
dinyatakan bahwa pendidikan agama menjadi mata pelajaran disekolah-sekolah
umum, mulai sekolah rendah (dasar sampai universitas), dengan pengertian bahwa
murid berhak ikut serta dalam pendidikan agama jika wali murid atau murid
dewasa menyatakan keberatannya.
Begitulah keadaan pendidikan silam
dengan segala kebikajsanaan pemerintah pada zaman orde lama. Pada akhir orde
lama tahun 1965 lahir semacam kesadaran baru bagi umat Islam, dengan timbulnya
minat yang mendalam terhadap masalah-masalah pendidikan yang dimaksudkan untuk
memperkuat umat Islam.
B.
Pada Masa Orde
Baru
1.
Makna Orde Baru
Sejak ditumpasnya peritiwa G. 30
S/PKI pada tanggak 1 Oktoger 1965. Bangsa Indonesia telah memasuki pase
baru yang diberi nama orde baru. orde baru adalah :
1.
Sikap mental
yang positif untuk menghentikan dan mengorkesi segala penyelewengan terhadap
pancasila dan UUD 1945
2.
Memperjuangkan
adanya suatu masyarakat yang adil dan makmur, baik material maupun spiritual
melalui pembangungan.
3.
Sikap mental
mengabdi kepada kepentingan rakyat dan melaksanakan pancasila dan UUD 1945
secara murni dan konsekuen.
Dengan demikian, orde baru bukanlah
merupakan dolongan tertentu, sebab orde baru bukan berupa pengelompokan fisik.
Perubahan orde lama (sebelum 30 September 1965) menjadi orde baru berlangsung
melalui kerja sama erat antara pihak ABRI atau Tentara dan Gerakan-Gerakan
Pemuda, yang disebut Angkatan 1966.[4]
2.
Keberadaan
Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru
Haluan penyelenggaraan pendidikan
dikoreksi melalui Tap MPR No. XXII/MPRS/1966 tentang Agama. Pendidikan dan
kebudayaan ketetapan ini memuat tujuh pasal yang diantaranya sebagai berikut :
1.
Mengubah diktum
ketetapan MPRS No II/MPRS/1960 Bab II pasal 2 ayat (3) dengan menghapus kata
“……dengan pengertian bahwa murid-murid dewasa menyatakan keberatannya……….”
Sehingga kalimatnya berbunyai sebagai berikut : “menetapkan pendidikan agama
menjadi mata pelajaran di sekolah mulai dari sekolah dasar sampai dengan
universitas-universitas negeri” (pasal I)
2.
Dasar
pendidikan adalah falsafah Negara pancasila (pasal 2)
3.
Tujuan
pendidikan adalah membentuk manusia pancasilais sejati berdasarkan
ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh pembukaan undang-undang dasar
1945 dan isi UUD 1945
4.
Untuk mencapai
dasar dan tujuan tersebut, isi pendidikan adalah sebagai berikut :
a.
Mempertinggi
mental, moral, budi pekerti, dan memperkuat keyakinan beragama
b.
Mempertinggi
kecerdasan-kecerdasan dan keterampilan
c.
Membina dan
mengembangkan fisik yang kuat dan sehat.[5]
Dengan demikian sejak tahun 1966,
pendidikan agama menjadi hak wajib mulai dari sekolah dasar sampai pemeirntah
dan rakyat membangun manusia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya.
Berdasarkan tekad dan semangat tersebut, kehidupan beragama dan pendidikan
agama khususnya, makin memperoleh tempat yang kuat dalam struktur organisasi
pemerintahan dan dalam masyarakat pada umumnya. Hal ini berarti adanya
keserasian, keseimbangan dan keselarasan antara pembangunan bidang jasmani dan
rohani, antara bidang material dan spiritual, antara bekal keduniaan dan
berhubungan dengan Tuhan YME, dengan sesame manusia dan dengan lingkungan
hidupnya secara seimbang. Pembangunan seperti ini menjadi pangkal tolak
pembangunan bidang agama. Berdasarkan tekad dan semangat tersebut kehidupan
beragama dan pendidikan agama khususnya, makin memperoleh tempat yang kuat
dalam struktur organisasi pemerintahan dan dalam masyarakat pada umumnya. Dalam
sidang-sidang MPR yang menyusun GBHN sejak tahun 1973 hingga sekarang selalu
ditegaskan bahwa pendidikan agama menjadi mata pelajaran wajib di
sekolah-sekolah negeri dalam semua jenjang pendidikan, bahkan pendidikan agama
sudah di kembangkan sejak Taman Kanak-kanak (Bab V pasal 9 ayat I PP nomor 27
tahun 1990 dalam UU nomor 2 tahun 1989)
Pendidikan Islam menempati kedudukan
yang sangat penting dan tidak dapat dipisahkan dalam pembangunan manusia
seutuhnya. Hal ini mudah dimengerti karena bangsa Indonesia yang beragama tidak
dapat melepaskan agamanya dari setiap aktivitas pendidikan yang dilakukannya.
Secara komprehensip agama bagi bangsa Indonesia adalah “Generator” pembangkit
listrik bagi pengisian aspirasi dan inspirasi bangsa. Agama juga merupakan alat
pengembangan dan pengendalian bagi bangsa Indonesia yang sedang giat
melaksanakan pembangunan disegala sektor-sektor.
C.
Pendidikan
Islam Di Indonesia Dan Prospeknya Di Masa Depan
Melihat sesuatu yang berada jauh di
depan dengan titik kulminasi yang sulit ditebak merupakan pekerjaan yang
terkadang sulit dipastikan nilai kebenarannya. Meskipun demikian, melihat masa
depan dengan berpijak pada realitas kekinian adalah pekerjaan biasa yang telah
dilakukan berabad-abad yang lampau. Menurut Kuntowibisono apapun bentuk
pendidikan masa mendatang, sangat erat kaitannya dengna keberhasilan
pembangunan di hari esok. Artinya pendidikan Islam sudah harus mempersiapkan
diri sejak dini agar dapat mengimbangi gerak laju pembangunan yang terus di
gerakkan oleh pemerintah Indonesia. Dalam hal ini, pendidikan Islam, disamping
harus mampu menjadi soko guru pembangunan moral bangsa sekaligus juga harus
mampu bertindak sebagai mitra dalam memutar gerak roda pembangunan Indonesia
pada masa mendatang. Oleh sebab itu, pendidikan Islam Indonesia pada masa yang
akan datang memerlukan satu orientasi baru sebagai upaya terhadap perubahan
kearah pembangunan teknologi atau merombak pola pikir pendidikan Islam dari
pola konvensional ke pola keilmuan.
Problem lain yang harus dilihat
untuk mengantisipasi pendidikan Islam pada masa mendatang adalah belum
terlaksananya pemaknaan dari keseluruhan sistem yang dikehendaki oleh
undang-undang sistem pendidikan nasional. Padahal yang harus disadari ialah
bahwa era perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada saat ini lebih-lebih
pada masa mendatang. Sebagaimana yang kita rasakan bahwa teknologi tidak bisa
terlepas dari kehidupan manusia.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam pembukaan UUD 1945 dinyatakan
bahwa salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan
bangsa. Untuk tercapainy acita-cita tersebut maka pemerintah dan rakyat
Indonesia berusaha membangun dan mengembangkan pendidikan semaksimal mungkin.
Meskipun Indonesia baru memproklamasikan kemerdekaannya dan sedang menghadapi
revolusi fisik, pemerintah sudah berbenah diri, terutama memperhatikan masalah
pendidikan yang dianggap cukup vital dan menentukan, untuk itu dibentuklah
kementrian-kementrian, pengajaran dan kebudayaan, dan kementrian tersebut maka
diadakanlah berbagai usaha terutama mengubah sistem pendidikan dan
menyesuaikannya dengan keadaan yang baru.
Pendidikan Islam menempati kedudukan
yang sangat penting dan tidak dapat dipisahkan dalam pembangunan manusia
seutuhnya. Hal ini mudah dimengerti karena bangsa Indonesia yang beragama tidak
dapat melepaskan agamanya dari setiap aktivitas pendidikan yang dilakukannya.
Secara komprehensip agama bagi bangsa Indonesia adalah “Generator” pembangkit
listrik bagi pengisian aspirasi dan inspirasi bangsa. Agama juga merupakan alat
pengembangan dan pengendalian bagi bangsa Indonesia yang sedang giat
melaksanakan pembangunan disegala sektor-sektor.
DAFTAR PUSTAKA
Daulay, Haidar Putra. Sejarah
Pertumbuhan dan Pembaharuan Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta :
Kencana, 2007.
Mustafa. Sejarah Pendidikan Islam
di Indonesia. Bandung : Pustaka Setia. 1999
Nata, Abuddin. Kapita Selekta Pendidikan
Islam. Bandung : Angkasa. 2003
Universitas Pendidikan Indonesia. Landasan
Pendidikan. Bandung: 2007
[1]Abuddin Nata. Kapita
Selekta Pendidikan Islam. (Bandung : Angkasa. 2003) hlm. 30
[2]Haidar Putra
Daulay. Sejarah Pertumbuhan dan Pembaharuan Pendidikan Islam di Indonesia
(Jakarta : Kencana. 2007) hlm. 83
[3]Abuddin Nata. Op.
cit. hlm 32
[4]Mustafa. Sejarah
Pendidikan Islam di Indonesia ( Bandung : Pustaka Setia. 1999) hlm. 137.
[5]Universitas
Pendidikan Indonesia. Landasan Pendidikan ( Bandung : 2007) hlm. 202
Tidak ada komentar:
Posting Komentar