Rabu, 14 Maret 2012

SERTIFIKASI


                                                                        
PEMBAHASAN
A.   Pengertian sertifikasi
Dalam undang-undang republic Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, dikemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikasi pendidikan untuk guru dan dosen.sertifikasi pendidikan adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga professional[1]. Berdasarkan pengertian tersebut, sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada suatu pendidikan tertentu, setelah lulus ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi, dengan kata lain sertifikasi guru adalah prosesujian kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikasi pendidikan.
B.   Dasar hokum sertifikasi
Dasr hokum pelaksanaan sertifikasi guru adalah undang-undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 desember 2005. Pasal yang terkai langsung yakni pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik , kompetensi, sertifikasi pendidikan, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.[2]
landasn hokum lain nya adalah undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional dan peraturan mentri pendidikan nasional nomar 18 tahun 2007 tentang sertifikasi guru dalam jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 mei 2007 sebagaiman bunyi pasal 1. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidikan untuk guru dalam jabatan.

C.   Tujuan sertifikasi
Wibowo 2004 mengungkapkan bahwa sertifikasi bertujuan untuk hal-hal sebagi berikut :
1.    Melindungi profesi pendidik dan dan tenaga kependidikan
2.    Melindungi masyarakat dari praktek-praktekyang tidak kompeten, sehingga merusak citra  pendidik dan tenaga kependidikan.
3.    Membantu dan melindungi penyelenggaran lembaga pendidikan dengan menyediakan rambu-rambu dan instrument untuk melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten.
4.    Membangun citra masyarkat terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
5.    Memberikan solusi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan tenaga kependidkan.

D.    Manfaat sertifikasi.
Lebih lanjut dikemukakan bahwa sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai manfaat sebagai berikut.
1.    Penawasan mutu.
2.    Penjaminan mutu

E.   Prosedur sertifikasi
Prosedur atau kerangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi guru, baik untuk lulusan S-1 kependidikan maupun S-1 non kependidikan dapat dijelaskan sebagai berikut.

Pertama lulusn sarjana kependidkan sudah mengalami pembentukan kompetensi  mengajar (PKM).

Kedua lulusan sarjana nonkependidikan harus lebih dahulu mengikuti proses pembentukan kompetensi mengajar (PKM) pada perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan ( PPTK ) secara tersruktur.

Ketiga menyelengarakan program PKM dipersyaratkan adanya status lembaga LPTK  yang terakreditasi.

Keempat peserta ujian kompetensi yang telah dinyatakan lulus, baik berasl dari lulusan program sarjana  pendidikan maupun non-kependidikan diberikan sertifikasi kompetensi sebagai bukti yang bersangkutan memiliki wewenang untuk melakukan praktek dalam bidang profesi guru pada jenis jenjang pendidikan tertentu.

Kelima peserta ujian kompetensi yang berasal dari guru yang sudah melaksanakan tugas dalam interval ( 10-15 ) tahun sebagai bentuk kegiatan penyegaran dan pemutakhiran kembali sesuai dengan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta persyaratan dunia kerja.

F.    Penialian portofolio dalam sertifikasi
Portofolio yang disyartakan dalam sertifikasi guru juga berfungsi sebagai berikut.
1.    Wahana guru menampilkan untuk kerjayang meliputi produktifitas dan kualitas hasil karyanya.
2.    Sebagai informasi untuk pertimbangan tingkat kelayakan kompetensi seorang guru terkait dengan standar yang telah ditetapakan
3.    Portofolio ini menjadikan dasar penentuan kelulusan guru yang mengikuti sertifikasi. Dari data portofolio tersebut akan tergambar apakah guru yang bersangkutan sudah layak mendapat  sertifikasi pendidikan atau belum.[3]



G.   Instrument penilaian sertifikasi
Dalam bagian berikut materi yang dibahas adalah instrument penilaian porofolio. Instrument penilaian  rencana PBM, instrument penilaian pelaksanaan PBM, instrument penilaian dari atasan[4]
H.    Proses mendapatakan sertifikasi profesi guru.
Secara garis besar program sertifikasi guru dibedakan  menjadi dua[5] :
1.    Program sertifikasi untuk guru yang telah ada ( guru dalam jabatan )
2.    Program sertifikasi untuk calon guru.
Program sertifikasi guru dalam jabatan nya  dialamatkan kepada guru negri atau swasta. Program ini bisa di ikuti oleh guru yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh lembaga dan pemerintah, kemudian mereka akan mengikuti proses  pelaksanaan sertifikasi yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang ditujukan oleh pemerintah. Program sertifikasi  dapat  di peroleh  melalui.
1.    Proses pendidikan profesi terlebih dahulu yang di lanjutkan dengan uji sertifikasi  ( bila lulus dalam ujian sertifikasi ).
2.    Uji sertifikasi langsung sebagai bentuk peningkatan kompetensi ke profesional guru sebagai agen pembelajaran oleh perguruan tinggi yang terakreditasi yang ditetapkan oleh perintah ( bila lulus dalam sertifikasi ).

I.      Dimensi dan instrumen sertifikasi guru sebagai profesi.
Sesuai dengan cakupan uji kompetensi tersebut, maka instrumen sertifikasi guru di kelompokkan dalam instrumen tes dan instrumen non-tes. Kelompok instrumentes meliputi tes tertulis dan tes kinerja. Tes tulis dalam bentuk pilihan ganda yang meliputi kompetensi pedagogik (umum dan khusus) dan profesional. Tes kinerja dalam bentuk realteching dengan menggunakan instrumen penilaian kinerja guru ( IPKG ) yang terdiri atas IPKG 1 dan IPKG II. IPKG I untuk menilai kinerja guru dalam membuat persiapan mengajar dan IPKG II untuk menilai kinerja guru dalam pelaksanaan pembelajaran di kelas.
Kelompok instrument non-tes meliputi selp apparaisal yang di padukan dengan portofolio. Instrumen ini memberikan kesempatan guru untuk menilai diri sendiri dalam aktifitas nya sebagai guru.
J.    Kibijakan direktorat profesi pendidikan dalam pembinaan guru.
Didalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru ddan dosen diamanatkan bahwa guru mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang setrategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan dan karena nya perlu di kembangkan  sebagai profesi yang bermartabat[6].
Pemberdayaan profesi guru  diselenggarakan melalui  pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, tidak berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai cultural, kemajemukan bangsa dan kode profesi.[7]
Dalam melaksanakan tugas keprofesionlan guru berkewajiban:
1.    Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan menevaluasi hasil pembelajaran.
2.    Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.




BAB III
PENUTUP
A.   KESIMPULAN
Sertifikasi guru merupakan pemenuhan kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi professional, oleh Karena itu proses sertifikasi di pandang sebagai bagian esensial dalam upaya memperoleh  sertifikasi kompetensi  sesuai dengan setandar yang telah di tetapkan. Sertifikasi guru merupakan  proses uji kompetensi bagi calon atau guru yang memperoleh pengakuan atau peningkatan kompetensi sesuai dengan pilihannya, representasi pemenuhan setandar kompetensi yang telah ditetapkan dalam sertifikasi kompetensi adalah sertifikasi kompetensi pendidikan. Sertifikasi ini sebagai bukti atas  kompetensi guru atau calon guru yang memenuhi setandar untuk melakukan pekerjaan profesi guru pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu.



DAFTAR PUSTAKA
Nurjan syariatun. 2009. PROFESI KEGURUAN. Ponegoro ; learning assistance program for Islamic school

Maimun. 2009. PROFESI KEGURUAN .mataram ; grafindo

Martinis yamin. 2010. STANDARISASI KINERJA GURU. jakarta ; gp pres

Maisah. 2010.KINERJA GURU. Jakarta ; KDT
                                                        


[1] Nurjan syariatun, profesi keguruan.(ponegoro : learning assistance program for Islamic school,2009) hal 7
[2] Maimun, profesi keguruan ( mataram : grafindo , 2009) hal 16
[3] Loc.cit
[4] Op.cit
[5] Martinis yamin ,standarisasi kinerja guru, ( jakarta : gp pres, 2010 ) hal 150
[6] ibid
[7] Maisah,kinerja guru, ( KDT,2010, Jakarta) hal 159

Tidak ada komentar:

Posting Komentar