Selasa, 13 Maret 2012

KOMPETENSI GURU PROFESIONAL




KOMPETENSI GURU PROFESIONAL




OLEH:
MUHAMMAD ARASY
1209.09.05549

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
AULIAURRASYIDIN
TEMBILAHAN
2011/ 2012




BAB I
PENDAHULUAN

A.                Latar Belakang

  Profesi guru pada saat ini masih banyak dibicarakan oleh orang atau masih saja di pertanyakan oleh orang,  baik dikalangan para pakar pendidikan mau pun  di luar pakar pendidikan, bahkan selama  dasawarsa terakhir ini hampir setiap  hari, media massa khususnya media cetak baik harian maupun mingguan memuat berita tentang guru.
Namun peran guru sangat diperlukan dalam kehidupan sehari-hari, sejak adanya kehidupan, sejak itu pula guru telah melaksanakan pembelajaran, dan memang hal tersebut merupakan tugas dan tanggung jawabnya yang pertama dan utama. Guru membantu peserta didik yang sedang berkembang untuk mempelajari sesuatu yang belum diketahuinya, membentuk kompetensi, dan memahami materi standar yang dipelajari
B.            Rumusan Masalah

1.      Seberapa penting kah guru dalam pendidikan..?
2.      Mengapa seorang guru harus memiliki kompetensi di dalam mengajar..?
3.      Kompetensi apa saja yang harus di miliki oleh seorang guru di dalam pendidikan..?

C.                Tujuan

1.      Untuk menambah wawasan betapa pentingnya mempelajari profesi keguruan di dalam kehidupan terutama bagi seorang Guru
2.      Untuk memenuhi tugas makalah yang diberikan oleh Dosen

BAB II
PEMBAHASAN
KOMPETENSI GURU PROFESIONAL

A.                PENGERTIAN GURU

Guru adalah  salah satu komponen manusiawi dalam proses belajar mengajar yang ikut berperan dalam usaha pembentukan  sumber daya manusia yang potensial di bidang pembangunan. Oleh karena itu,  guru yang merupakan  salah satu  unsur di bidang kependidikan yang harus berperan secara aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai tenaga profesional sesuai dengan tuntunan masyarakat yang semakin berkembang. Dalam arti khusus dapat dikatakan bahwa pada setiap guru itu terletak tanggung jawab untuk membawa para siswanya pada suatu kedewasaan atau taraf kematangan tertentu. Dalam rangka ini guru tidak semata-mata sebagai “Pengajar”  yang melakukan  Transfer of Knowledge tetapi juga sebagai “Pendidik” yang melakukan Transfer of Values dan sekaligus sebagai “Pembimbing” yang memberikan pengarahan dan menuntut siswa dalam belajar. [1]

Berkaitan dengan ini, sebenarnya guru memiliki peranan  yang unik dan sangat kompleks di dalam proses belajar mengajar, dalam usahanya untuk mengantarkan anak didiknya ke taraf yang di cita-citakan. Oleh karena itu, setiap rencana kegiatan guru harus dapat didudukkan dan dibenarkan semata-mata demi kepentingan anak didik, sesuai dengan profesi dan tanggung jawabnya. [2]

B.                 PENGERTIAN KOMPETENSI GURU

Kompetensi berasal dari bahasa inggris, yakni “ Competence” yang berarti kecakapan, kemampuan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kompetensi adalah kewenangan untuk menentukan sesuatu. Jadi kompetensi berarti kemampuan atau kecakapan, maka hal ini berarti erat hubungannya dengan pemilikan pengetahuan, kecakapan atau keterampilan sebagai guru.[3]

Sebagai mana Undang-undang pasal 1 yang berbunyi, guru mempunyai Kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak pada usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[4]

Adapun sifat dan sikap guru yang baik adalah bersikap adil, percaya dan suka kepada anak didik,  sabar dan rela berkorban, memiliki wibawa dihadapan peserta didik, penggembira, bersikap baik terhadap guru yang lain,  bersikap baik terhadap masyarakat,  menguasai  materi, berpengetahuan luas. Jadi Guru profesional pada intinya adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk  melakukan tugas  pendidikan dan pengajaran. Oleh karena itu, untuk membedah  aspek profesionalisme guru berarti mengkaji kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru.[5]


Kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga dia dapat melakukan  prilaku-prilaku kognitif, afektif dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya. [6]

Menurut Finch dan Crunkilton kompetensi adalah penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap dan apresiasi yang diberlakukan untuk menunjang keberhasilan. Kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru  akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya [7]

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih dan menilai dan mengevaluasi peserta didik pada  pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. [8]
Guru profesional adalah guru yang mengenal tentang dirinya yaitu dirinya adalah pribadi yang dipanggil untuk mendampingi peserta didik dalam belajar. Guru dituntut mencari tahu terus-menerus bagaimana seharusnya peserta didik itu belajar. Maka, apabila ada kegagalan peserta didik, guru terpanggil untuk menemukan penyebabnya dan mencari jalan keluar bersama peserta didik bukan mendiamkannya atau menyalakannya. Sikap yang harus dipupuk kesediaan untuk mengenal diri dan kehendak untuk memurnikan keguruannya. mau belajar dengan meluangkan waktu untuk menjadi guru. Seorang guru yang tidak bersedia belajar, tidak mungkin bangga menjadi guru. Kebanggaan keguruannya adalah langkah untuk menjadi guru yang Profesional. [9]

C.                GURU PROFESIONAL

Profesional berasal dari kata profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni oleh seseorang. Profesi juga diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan  pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan  akademis yang intensif.

Jadi profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian tertentu artinya  suatu pekerjaan atau jabatan  yang profesinya tidak dapat dipegang oleh sembarangan  orang tetapi memerlukan persiapan melalui pendidikan dan pelatihan secara khusus.[10]

Profesi biasanya berkaitan dengan mata pencaharian  dalam  memenuhi  kewenangan khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan  yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian  dalam memenuhi kebutuhan  hidup yang bersangkutan. Guru yang profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya dalam bidangnya.[11]

Semua orang yakin bahwa guru memiliki andil yang sangat besar terhadap keberhasilan pembelajaran disekolah. Guru sangat berperan  dalam membantu perkembangan  peserta didik untuk mewujudkan tujuan hidupnya secara optimal. [12]


Suatu pekerjaan profesional memerlukan persyaratan khusus yakni
  1. Menuntut adanya keterampilan berdasarkan konsep dan ilmu pengetahuan
  2. Menekankan pada suatu keahlian
  3. Menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai
  4. Memiliki mental yang sehat
  5. Guru adalah manusia berjiwa pancasila
  6. Diperlukan persiapan yang sengaja dan sistematis
  7. Diakui oleh masyarakat [13]
Guru profesional adalah guru yang terpanggil untuk menemukan penyebab masalah dan mencari jalan keluar bersama peserta didik bukan mendiamkannya atau menyalakannya. Sikap yang harus dipupuk kesediaan untuk mengenal diri dan kehendak untuk memurnikan keguruannya. mau belajar dengan meluangkan waktu untuk menjadi guru. Seorang guru yang tidak bersedia belajar, tidak mungkin bangga menjadi guru. Kebanggaan keguruannya adalah langkah untuk menjadi guru yang Profesional. [14]






D.                JENIS-JENIS KOMPETENSI GURU PROFESIONAL
Menurut PP RI No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, pendidik adalah agen pembelajaran yang harus memiliki empat jenis kompetensi, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Dalam konteks itu, maka kompetensi guru dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diwujudkan dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang guru untuk memangku jabatan guru sebagai profesi. Keempat jenis kompetensi guru yang dipersyaratkan beserta subkom- petensi dan indikator esensialnya diuraikan sebagai berikut.
1.             Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Secara substantif kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelolah pembelajaran . kompetensi pedagogik meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.    Pemahaman terhadap peserta didik
-       Memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif
-       Memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kepribadian
-       Mengidentifikasi bekal awal peserta didik
b.         Perencanaan pembelajaran 
-            Memahami landasan pendidikan
-            Menerapkan teori belajar dan pembelajaran
-            Menentukan strategi pembelajaran  berdasarkan karakteristik peserta didik
-            Menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih
c.         Pelaksanaan pembelajaran
-       Menata latar pembelajaran
-       Melaksanakan pembelajaran yang kondusif. [15]

d.        Mengevaluasi hasil belajar
-       Merancang dan melaksanakan evaluasi proses dan hasil belajar secara berkesinambungan
-       Menganalisis hasil evaluasi proses belajar dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar
-       Memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran
e.         Pengembangan peserta didik untuk mengatualialisasikan potensi yang dimiliki
-       Memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan  berbagai  potensi akademik
-       Memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai  potensi non akademik. [16]
2.             Kompetensi Profesional
Kompetensi professional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum matapelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru. Secara rinci masing-masing elemen kompe-tensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut.
(1) Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau kohe-ren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
(2) Menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk me-nambah wawasan dan memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara mendalam, yang mencakup penguasaan materi, kurikulum mata pelajaran disekolah dan subtansi keilmuan yang menaungi materinya serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. Kompetensi ini meliputi
a.              Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi
-        Memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum
-        Memahami konsep yang ada dalam mata pelajaran
-        Menerapkan konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari[17]
b.             Menguasai struktur dan metode keimuan
-       Menguasai langkah-langkah penelitian  untuk memperdalam ilmu pengetahuan
-       Memahami konsep dan metode keilmuan yang menaungi materi ajar. [18]

3.     Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci setiap elemen kepribadian tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut.
(1) Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai pendidik; dan memeliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
(2) Memiliki kepribadian yang dewasa. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai pendidik.
(3) Memiliki kepribadian yang arif. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
(4) Memiliki kepribadian yang berwibawa. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
(5) Memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
Setiap guru memiliki pribadi maasing-masing sesuai ciri-ciri pribadi yang mereka miliki. Ciri-ciri inilah yang membedakan seseorang guru dari guru lainnya. Kepribadian sebenarnya  adalah suatu masalah yang abstrak, yang hanya dapat dilihat lewat penampilan, tindakan, ucapan, cara berpakaian, memahami diri  dan dalam menghadapi setiap persoalan. Oleh karena itu, bila seseorang melakukan  suatu kepribadian yang baik  atau berakhlak mulia maka ia akan dinilai guru yang baik,  Sebaliknya, bila seseorang  melakukan suatu sikap  dan perbuatan yang tidak baik menurut pandangan masyarakat, maka dikatakan bahwa guru itu tidak memiliki kepribadian yang baik. [19]
[
Seorang guru harus menampilkan kepribadian yang baik, tidak saja ketika melaksanakan tugasnya disekolah, tetapi diluar sekolah pun guru harus menampilkan kepribadian yang baik, hal ini untuk menjaga kewibawaan dan citra guru sebagai pendidik yang selalu ditiru oleh siswa atau masyarakat.bila seorang guru melakukan suatu perbuatan asusila dan amoral maka guru telah merusak wibawa dan citra guru ditengah masyarakat jadi sebagai seorang guru sudah sepatutnya menjadi pembimbing dan panutan bagi anak didiknya dan masyarakat.[20]


4.    Kepribadian Sosial
Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut.
(1) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
(2) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
(3) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

Yaitu  perangkat prilaku tertentu yang merupakan dasar dari pemahaman diri sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari lingkungan sosial serta mencapainya interaksi  sosial secara efektif. Kemampuan yang  yang berhubungaan dengan bentuk partisipasi sosial seorang guru dalam kehidupan sehari-hari dimasyarakat tempat ia bekerja.  Kompetensi sosial meliputi kemampuan interaktif dan pemecahan masalah kehidupan sosial.[21]
            Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efesien dan efektif .
  1. Mampu berinteraksi secara efektif dan efesien dengan peserta didik
  2.  Mampu berinteraksi secara efektif dan efesien dengan sesama pendidik dan tenaga pendidik
  3. Mampu berinteraksi secara efektif dan efesien dengan orang tua atau wali peserta didik dan masyarakat. [22]


















BAB III
PENUTUP
A.                Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan ini bahwa guru  guru adalah seseorang yang memiliki ilmu pengetahuan dengan ilmu yang dimilikinya dapat memberikan informasi kepada peserta didik, karena peranan guru sangat penting dalam proses belajar mengajar
Jabatan guru disini dikenal sebagai suatu pekerjaan profesional, artinya jabatan ini memerlukan suatu keahlian khusus, Pekerjaan yang tidak bisa dikerjakan oleh sembarangan orang tampa memiliki keahlian sebagai guru.
Guru yang profesional pada intinya adalah guru yang memiliki kompetensi  yang dipersyaratkan  untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Yang mana Kompetensi adalah seperangkat penguasaan kemampuan yang harus  ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan afektif. Kompetensi guru  meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Guru yang dapat mengembangkan kompetensi tersebut insyaallah ia akan memperoleh keberhasila.
B.    Saran
Alhamdulillah Akhirnya Tugas ini dapat terselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Hal ini berkat Tuhan yang Maha Esa yang telah memberikan karunianya sehingga dapat menyelesaikan Tugas yang diberikan Dosen. Namun Penulis juga menyadari bahwa dalam pembuatan Tugas mandiri  ini masih banyak terdapat kesalahan, Karena penulis hanyalah Manusia yang tak pernah luput dari kesalahan. Oleh karena itu Penulis juga mohon Kritikan demi perbaikan makalah Yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA

Abu Bakar, Yunus  Dkk. 2009. Profesi Keguruan, Learning Assistance Program for Islamic Schools. Surabaya
Bahri Djamarah, Syaiful. 1994.  Prestasi Belajar dan Kompetensi Guru. Surabaya: PT. Usaha Nasional
Kunandar. 2007. Guru Profesional, Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Dan Sukses dalam Sertifikasi. Jakarta: Rajawali Press
Mulyasa. 2006.  Menjadi guru Profesional, Menciptakan pembelajaran kreatif dan menyenangkan,. Bandung: PT. Rosdakarya
Sardiman. 2008. Interaksi dan motivasi Belajar mengajar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Pengurus Besar persatuan Guru Republik Indonesia, 2006





[1] Sardiman, Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), hlm 125
[2] ibid
[3] Syaiful Bahri Djamarah, Prestasi Belajar dan Kompetensi Guru, (Surabaya: PT. Usaha Nasional, 1994), hlm 33
[4] Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia, 2006, hlm 5
[5] Kunandar, Guru Profesional, Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Dan Sukses dalam Sertifikasi, (Jakarta: PT.  Rajawali Press, 2007),  hlm 51
[6] Ibid., hlm 52
[7] Ibid.,
[8] Ibid.,hlm 54
[9] Kunandar, Op Cit.,   hlm 48-49
[10] Ibid., hlm 45
[11] Ibid., hlm 46
[12] Mulyasa, Menjadi Guru Profesional, Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan, (Bandung: PT. Rosdakarya, 2006), hlm 35
[13] Sardiman, Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar, (Jakarta: PT. Raja Grfafindo Persada, 2008), hlm 134-135
[14] Kunandar, Op Cit.,   hlm 48-49
[15] Yunus Abu Bakar Dkk, Profesi Keguruan, Learning Assistance Program for Islamic Schools, (Surabaya: 2009), hlm 10-11

[16] Ibid., hlm 10
[17] Ibid.,
[18] Ibid., hlm 12
[19] Syaiful Bahri Djamarah, Prestasi Belajar dan Kompetensi Guru, (Surabaya: PT. Usaha Nasional, 1994), hlm 58
[20] Ibid.,
[21] Kunandar, Guru Profesional, Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Dan Sukses dalam Sertifikasi, (Jakarta: PT.  Rajawali Press, 2007),  hlm 55
[22] Yunus Abu Bakar, Op cit., hlm 12

Tidak ada komentar:

Posting Komentar